AL-HADIST SEBAGAI CENTRAL KAJIAN-KAJIAN KEISLAMAN
PEMBAHASAN A. Kedudukan dan fungsi hadist dalam Islam Hadist sebagai sumber Hukum Agama Islam yang ke-dua setelah al-Qur’an, hampir seluruh ummat islam telah sepakat menetapkan Hadist sebagai salah satu undang-undang yang wajib ditaati, baik berdasarkan petunjuk akal, petunjuk nash-nash Al-Qur’an maupun Ijma’ para sahabat. kedudukannya sebagai Sumber Hukum dan disertai ragam kualitas periwayatannya, sangat perpengaruh terhadap hasil ijtihad para ulama mujtahid di dalam menggali hukum. Setiap orang yang mendalami madhab-madhab fiqih, maka akan mengetahui betaba besar pengaruh Hadist di dalam penetapan hukum-hukum fiqihiyah. Tak heran jika kemudian para intelektual Muslim ataupun Barat (Orientalis) terutama perdebatan mereka tentang keotentikan Hadist nabi. Dan juga para ulama mulai dari para sahabat sampai ulama zaman sekarang sangat bersungguh-sunguh dalam mengkaji hadist baik tentang periwayatanya ataupun memahami isi kandungnganya dari ...