AL-HADIST SEBAGAI CENTRAL KAJIAN-KAJIAN KEISLAMAN

 PEMBAHASAN
A.    Kedudukan dan fungsi hadist dalam Islam
Hadist sebagai sumber Hukum Agama Islam yang ke-dua setelah al-Qur’an, hampir seluruh ummat islam telah sepakat menetapkan Hadist sebagai salah satu undang-undang yang wajib ditaati, baik berdasarkan petunjuk akal, petunjuk nash-nash Al-Qur’an maupun Ijma’ para sahabat. kedudukannya sebagai Sumber Hukum dan disertai  ragam kualitas periwayatannya, sangat perpengaruh terhadap hasil  ijtihad para ulama mujtahid di dalam menggali hukum. Setiap orang yang mendalami madhab-madhab fiqih, maka akan mengetahui betaba besar pengaruh Hadist di dalam penetapan hukum-hukum fiqihiyah. Tak heran jika kemudian para intelektual Muslim ataupun Barat (Orientalis) terutama perdebatan mereka tentang keotentikan Hadist nabi. Dan juga para ulama mulai dari para sahabat sampai ulama zaman sekarang  sangat bersungguh-sunguh dalam mengkaji hadist baik tentang periwayatanya ataupun memahami isi kandungnganya dari ragam sudut pandang ilmu pengetahuan, seperti ilmu fiqih, aqidah, akhlaq, tafsir dll.
Mengingat posisinya yang sangat peting, mengetahui argumen kehujahan Hadist adalah suatu keniscayaan, khususnya bagi orang yang agama islam. Argumen tersebut dapat kita temukan di dalam al-Quran, as-Sunah sendiri, dan argumen rasional.
Menurut akal, beliau Nabi Muhammad Sholallohu’alaihi wa sallam, adalah sebagai Rosul Allah yang telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam malaksanakan tugas agama, yaitu menyampaikan hukum-hukum syari’at kepada seluruh umat, kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan yang isi dan redaksi peraturan itu telah diterima dari Alloh Shubhanabu wa ta’ala, dan kadang-kadang beliau membawakan peraturan-peraturan hasil cipataan sendiri atas bimbingan ilham dari Alloh. Dan tidak jarang pula beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu atau dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau ini terus berlaku sampai ada nash yang menasakhkannya. Sudah layak sekali kalau peraturan-peraturan dan insisiatif-inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan ilham, maupun hasil ijtihad beliau, kita tepatkan sebagai sumber hukum positif. Kepercanyaan yang telah kita berikan kepada beliau sebagai utusan Alloh mengharuskan kepada kita untuk menaati sebagai peraturan yang dibawanya.[2]
Al-Qur’an telah mewajibkan ittiba’ dan menaati hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang disampaikan oleh beliau Nabi besar Muhammad Sholallohu ‘alaihi Wa sallam, dalam beberapa ayat anatara lain:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُو(الحشر: 7)
“Apa-apa yang disampaikan Rosululloh kepadamu, terimalah dan apa-apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah”.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ (النساء : 64)
“Dan kami tidak mengutus Rosul, malainkan untuk ditaati dengan izin Alloh”.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ (الأحزاب : 36)
“Tidak banyak bagi orang islam laki-laki dan perempuan apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu perawinya menggunakan hak pilihannya”.
Ijma’u Shohabat, Para sahabat telah sepakat wajibul’l ittiba’ terhadap hadist, baik pada masa Rosulloh masih hidup maupun setelah wafat. Di waktu hayat Rosululloh, para sahabat sama konsekuen melaksanakan hukum-hukum Rosululloh, mematuhi peraturan-peraturan dan meninggalkan larangannya. Sepeninggalnya Rosululloh, para sahabat bila tidak menjumpai ketentuan dalam Al-Qur’an tentang suatu perkara, mereka sama menanyakan bagaimana ketentuan dalam hadist. Abu Bakar sendiri kalau tidak ingat akan suatu ketentuan dalam hadist Nabi, menanyakan kepada siapa yang masih mengingatnya. Umar dan sahabat lain pun meniru tindakan Abu Bakar tersebut. Tindakan para Khulafaur Rosyidin, tidak ada seorang pun dari sahabat dan Tabi’in yang mengingkarinya. Karenanya hal sedemikian itu merupakan suatu Ijma’[3].
Hadist adalah sumber pengetahuan Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Dalam kaitan ini hadist mempunyai andil dalam berkiprah untuk tumbuh dan berkembangnya ilmu pengetahuan dalam Islam.[4] Dasar pemikiran tersebut vertumpu pada berbagai alasan anatara lain :
a.       Penegasan Alloh tentang perintah mentaati rosul secara penuh.
Sebagaimana Hadist Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wa Sallam:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa saja yang dibawa rosul kepadamu hendaklah kamu ambil (pegang teguh), dan apa saja yang Rosul larang untukmu hendaklah kamu hindari (tinggalkan)”.[5]
b.      Kedudukan Hadist sebagai wahyu Idhofy [6]
Sebagaimana Firmnan Alloh Shubhanahu Wa Ta’ala:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى  (النجم : 3 ، 4)
“Dan tidaklah dia (Muhammad) berbicara atas dasar Hawa Nafsu, melainkan apa yang diucapkan adalah wahyu yang diberikan Alloh”.
c.       Para Shahabat sepakat menjadikan  hadist sebagai nara sumber dalam menetapkan fatwa atau Ijtihad, dan pelaksanaan qodho diantara mereka. Sebagai contoh bahwa Abu Bakar bila diduntut untuk menetapkan suatu ketetapan hukum selalu mencarinya dalam Al-Qur’an. Ketika beliau tidak menemukannya maka beliau mencoba mencarinya dalam Hadist Nabi. Bila masih tidak ditemukan beliau mencoba mencari tahu dari para sahabat apakah ada diantara mereka yang tahu bahwa Rosululloh pernah menetapkan hukum untuk hal yang sama. Bila ternyata kata sahabat : “ada”, maka Abu bakar menetapkan ketetapan itu dengan berdasar kepada Hadits Rosul, meskipun yang ditemukan oleh sahabatnya. Demikian pula kholifah Umar yang selalu mengikuti pola tindakan Abu Bakar dalam mengambil keputusan.
Dari segi kaitan Fungsinya terhadap Al-Qur’an hadist dapat ditetapkan :
a.       Sebagai Mubayyin (penjelas) terhadap apa yang secara umum telah diungkapkan dalam Al-Qur’an. Sebagaimana hadist tentang cara melakukan sholat dan Manasik Hajji.
Sebagaimana hadist Rosul:
"صلوا كما رأيتموني" أصلي
“Sholatlah kamu sekalian, sebagaimana kalian melihat aku Sholat”.[7]
Dan juga bisa dibaca hadist Rosul:
خذوا عني مناسككم
“Ambillah pelajaran dari-Ku, tentang pelaksanaan ibadah Hajjimu”.[8]
b.      Dalam berbagai hal yang Al-Qur’an telah memberikan keterangan baik secara rinci maupun secara Ijma’, hasit merupakan sumber Hukum yang berdiri sendiri. Hal ini terjadi pada kasus Qodho. Artinya pasa saat Rosululloh menetapkan keputusan hukum umumnya keputusan hukum itu ditetapkanberdasarkan Ijtihad Rosul. Dengan demikian maka Ijtihad Rosul tersebut adalah Sunnah /Hadist Rosul yang berdiri sendiri.
c.       Hadist sebagai dasar hukum melakukan Ijtihad, seperti yang maknya tersirat pada point nomor dua, yaitu bahwa Ijtihad Rosul sebagai uswah hasanahnya Rosul dalam bidang Hukum. Rosululloh bersabda kepada Muadz bin Jabal ketika dalamd dialognya tentang “Bimaa Tahkum” salah satu jawaban Muadz “Ajtahidu Ro’yi”.(( أَجْتَهِدُ رَأْيِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِمَا يَرْضَى بِهِ رَسُولُ اللهِ
Yang artinya kurang lebih : Segala puji bagi Alloh yang telah memberi taufiq pada utusan Rosululloh dengan apa yang Rosululloh setuju.[9]
Ada juga Golongan yang menolak kehujjahan Hadist, yang terdapat dari sejumlah kecil golongan umat Islam tentang hadist sebagai sumber syari’at setelah Al-Qur’an. Mereka mengatakan bahwa cukuplah Al-Qur’an saja sebagai dasar perundang-undangan. Alasan yang mereka memukakan diantaranya yaitu:
Dalam firman Alloh:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ (النحل : 89)
“Dan kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu sebagai penjelas segala sesuatu”.
Menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu telah mencakup seluruh persoalan agama, hukum-hukum dan telah memberikan penjelasan sejelas-jelasnya serta perinci sedetail-detailnya, sehingga tidak memerlukan lagi yang lain, seperti hadist. Jika masih memerlukannya, niscaya di dalam Al-Qur’an masih terdapat sesuatu yang dilalaikan.[10]
Bahkan andaikata Hadist itu sebagai Hujjah, niscaya Rosululloh memerintahkan untuk menulisnya dan para sahabat dan Tabi’in segera mengumpulkannya dalam dewan hadist, demi untuk memelihara agar jangan hilang dan dilupakan orang. Yang demikian itu agar diterima kaum muslimin secara qath’iy. Sebab dalil yang dhanny tidak sah berhujjah. Hujjah yang dikemukakan oleh golongan ini adalah kurang kuat, sebab: Satu,  Al-Qur’an itu memuat dasar-dasar agama dan kaidah-kaidah umum dan sebagai nashnya telah diterangkan dengan jelas dan sebagian yang lain diterangkan oleh Rosululloh SAW, karena memang beliau diutus Alloh untuk menjelaskan kepada manusia hukum-huku Al-Qur’an. Oleh karena demikian maka penjelasan Rosululloh tentang hukum-hukum itu adalah penjelasan Al-Qur’an juga. Firman Alloh:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ (النحل : 89)
“Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu... ”
Kedua, ketiadaan Rosululloh SAW. Memerintahkan menulis Al-Hadist dan larangan menulisnya, sebagaimana diriwayatkan oleh hadist shohih,tidak menunjukkan ketiadaan ke-hujjah-an Al-Hadist. Bahkan kemaslahatan yang lebih di atas itu adalah untuk menulis Al-Qur’an dan  mendewankannya, untuk menjaga agar jangan sampai hilang dan bercampur dengan sesuatu. Kehujjahan itu tidak hanya terletak pada tertulisnya Al-Hadist saja, tetapi juga dapat terletak kepada ke-mutawatirannya, pengambilannya dari orang adil lagi terpercaya dan diberikan oleh orang-orang yang kuat hafalannya. Pemindahan dengan cara begini, bukanlah berarti kurang dah daripada pemindahan dari tulisan.
Golongan Khawarij dan mu’tazilah, tidak menerima hadist Ahad sebagai Hujjah, karenanya tidak boleh diamalkan. Sebab di dalam hadist itu terdapat kemungkinan kesalahan, purbangka dan kebohongan dari rowi-rowinya. Dengan demikian tidak memberikan faedah ilmu qoth’iy, pdahal Alloh berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ  )الإسراء : 36(
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”
Sesuatu yang tidak memberikan faedah ilmu qothiy tidak dapat digunakan sebagai hhujjah menetapkan akidah dan tidak pula dapat digunakan mewajibkan beramal.
Kalau diperhatikan bener-benar alasannya, golongan Khawarij dan Mu’tazilah ini pada prinsipnya menerima juga Al-Hdist sebagai dasar Tasyri’ (perundang-undangan). Sebab andaikata hal-hal yang menyebutkan kekhawatiran itu tidak ada, niscaya mereka akan memakai9 Al-Hadist. Padahal keragu-raguan itu pasti akan hilang bila mereka mau meneliti Al-hadist dengan berpedoman kepada aturan-aturan untuk menerima hadist-hadist yang dapat dibuat hujjah dan menolak hasit-hadist yang tidak dapat dibuat hujjah sesauai dengan kaidah-kaidah yang telah dirintis dan ditetapkan oleh ulama-ulama ahli hadist. Dengan penelitian ini, tersisihlah hadist-hadist maudlu’ dari kelompok hadist-hadist shohih dan hasan yang adpat dibuat hujjah.[11]
     B.     Hadist sebagai sumber kajian dalam Islam
Umat Islam sepakat menjadikan Hadist atau Sunnah Nabi yang meliputi perkataan, perbuatan, dan juga ketetapannya sebagai sumber kajjian dalam Islam atau populernya sebagai Sumber Hukum Islam yang kedua. Yang dimana Hadist menjadi sumber bagi para Mujtahid untuk menistinbathkan hukum Islam yang berkaitan dengan perbuatan Mukallaf. Adapun dalil atau dasar yang dapat dibuat sebagai alasan tentang kehujjahan Hadist atau Sunnah diantarannya[12]: satu, tidak sedikit ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam untuk mentaati Nabi. Bahkan, mentaati Nabi merupakan bukti ketaatan hamba terhadap Alloh. Diantara firman Alloh tentang perintah mentaati Nabi dalam Surat an-Nisa’, 4:59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا )النساء : 59(
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Dalam Surat an-Nisa’, 4:80 Alloh juga menegaskan:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”.
Kedua, Ijma’ para sahabat, baik pada masa hidup Nabi maupun setelah wafatnya tentang kewajiban  mengikuti Sunnah. Para sahabat sering menetapkan hukum berdasarkan hadist yang diriwayatkan perorang.[13] Semisal Abdulloh ibn Umar dalam menjawab pertanyaan yang diajukan anaknya, mengenahi apa yang telah didengarkan dari Sa’ad bin Abi Qaqqos, yaitu Nabi SAW. Menyapu sepatu dalam berwudlu bagian atasnya, Umar menjawab: Ya betul. Kalau telah diceritakan Sa’ad dari Nabi SAW. Tidak perlu lagi engaku tanyakan kepada orang lain” (HR. Abu Dawud).
Ketiga, dalam berbagai ayat Al-Qur’an banyak terdapat perintah yang berkaitan dengan kewajiban bagi Mukallaf, kewajiban itu diutarakan dalam Al-Qur’an secara global, tidak diperinci tata cara pelaksanaannya, semisal sholat, zakat dan juga hajji. Seandainya tidak ada Sunnah atau hadist yang telah disampaikan oleh Beliau Nabi baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, tentu tidaklah mungkin melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. Atas dasar ni, sunnah wajib diikuti karena ia berasal dari Rosul.[14]
Dalam masalah hadist, maka hadist itu terbagi berbagai kelompok untuk melihat kehujjahan hadist itu sebagaimana berikut:
1.                  Pengkelompokan Hadist Berdasarkan Jumlah Perawi
a.       Hadist Mutawatir
Hadist Mutawatir adalah suatu hadist hasil tanggapan dari panca indera yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rowi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Dengan adanya pengertian ini dapat difahami bahwa syarat untuk menentukan hadist mutawatir yaitu hadist diterima berdasarkan tanggapan panca indra, jumlah perowinya harus mencapai ketentuan yang tidak mungkin mereka bersepakat bohong. Mengenahi ketentuan jumlah perowi untuk memenuhi syarat tersebut para muhadditsin berselisih pendapat.[15] Adanya keseimbangan jumlah rawi-rawi pada thobaqoh pertama dengan jumlah rawi-rawi pada thobaqoh berikutnya.
Pendapat lain Hadits Mutawatir secara terminologi hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak dan tidak mungkin mereka mufarokat berbuat dusta pada hadits itu, mengingat banyaknya jumlah mereka.[16]
b.      Hadist Ahad
Hadist Ahad adalah hadist yang jumlah rawi pada thobaqoh pertama, kedua, ketiga dan seterusnya terdiri dari tiga orang atau dua orang atau bahkan seorang. Haidts Ahad yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua perowi, hadits Ahad ini tidak memenuhi hadits mutawatir ataupun masyhur. Hadits ini tidak sampai pada jumlah periwayatan hadits mashur. Imam syafi’I menyebut hasits ini dengan istilah khusus, yaitu khobar al khas.[17] Yang mana hadist ini dikelompokkan oleh ahli hadist menjadi tiga bagian yaitu hadist Masyhur, Hadist ‘Aziz dan Hadist Ghorib.
c.       Hadits Masyhur yaitu hadits yang memiliki jalur terbatas oleh lebih dua perowi namun tidak mencapai batas mutawatir.
2.                   Pembagian Hadist berdasarkan Dasar Alasan Berhujjah
a.       Hadits Shohih yaitu hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rowi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’ilat dan tidak janggal.[18] Maksud dari adil yaitu selalu berbuat taat, menjahui dosa – dosa kecil, tidak melakukan perkara yang menggugurkan iman.
b.      Hadits Hasan, yaitu hadits yang dibnukikan oleh orang adil (tapi) tidak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya yang tidak terdapat ilat serta kejanggalan dalam matannya.[19]
c.       Hadits Dha’if yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat shohih ataupun syarat-syarat hasan.[20]
Hadits Qutsiy sinonim dengan hadits Ilahiy yaitu setiap hadits yang mengandung  sandaran Rosululloh saw. kepada Alloh swt. Perbedaan antara hadits Qudsiy dan nabawi yaitu bahwa hadits Nabawi yang terakhir dinisbatkan kepada Rosul saw. dan diriwayatkan dari beliu, sedangkan hadits Qudsiy dinisbatkan kepada Alloh swt.
Perlu kita ketahui juga, sepertia apa sejarah hadist itu?. Dalam makalah ini akan kami sampaikan juga sejarahnya hadist sebagaimana berikut:
1.      Sejarah Pertumbuhan Hadist Dan Perkembangannya
Perjalanan sejarah Hasit tidak sama dengan pejalanan sejarah Al-Qur’an. Al-Qur’an setiap kali diturunkan dicatat oleh para penulisnya sari kalangan sahabat nabi. Sedangkan hadist pada awal sejarahnya pernah dilarang untuk ditulis oleh para sahabat nabi. Hal ini dilakukan Nabi semata untuk memelihara Al-Qur’an agar tidak tercampur baur dengan Hadist. Karena pada masa itupun Al-Qur’an masih belum terhimpun pada mushaf. Perjalanan Hadist melewati pase-pase yang spesifik yaitu :
a.       Pase Penulisan Dan Pentadwinan
Pada permulaannya hadist hanya boleh diriwayatkan secara lisan bahkan Rosululloh sendiri mengingatkan sahabatnya untuk tidak menuliskan hadist bahkan kalau sudah terlanjur harus dihapus sengan sabdanya :
حدثنا هداب بن خالد الأزدي ، حَدَّثَنا همام ، عن زيد بن أسلم ، عن عطاء بن يسار ، عن أبي سعيد الخدري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا تكتبوا عني ، ومن كتب عني غير القرآن فليمحه ، وحدثوا عني ولا حرج ، ومن كذب علي - قال همام : أحسبه قال : متعمداً - فليتبوأ مقعده من النار.
(رواه مسلم فى الأحكام الشرعية للإشبيلي581 باب كتابة العلم - (1/ 308)
Dari hadist diatas dapat memberikan penegasan akan berbagai hal sebagaimana berikut : 1. Penulisan al-Qur’an tidak boleh tercampur aduk dengan al-Hadist, 2. Periwayatan Hadist pada masa itu hanya boleh dengan lisan dan 3. Orang tidak boleh membuat hadist palsu.
Dengan demikian periwayatan hadist pada masa itu hanya terjadi melalui lisan. Namun ketika Abdulloh bin Amr bin Ash (7 sebelum Hijjriah-65 Hijriyah) yang selalu menulis apa saja yang didengarkan dari Rosululloh ditegur orang Kurais, beliau mengadukan masalahnya kepada Rosululloh dan Rosululloh menjawab :
اكْتُبْ فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ حَقٌّ قال حسين سليم أسد : إسناده صحيح سنن أبي داود ـ محقق وبتعليق الألباني - (3 / 356)
Tulislah, demi dzat yang nyawaku ada ditangan kekuasaannya, tidaklah keluar daripada-Nya selain haq”. (Riwayat Abu Dawud dengan Sanad Shohih).
Mulai saat itu mulailah dilakukan penulisan hadist secara legal.
Dengan kegiatannya Abdulloah bin Amr bin Ash dapat mengumpulkan hadist yang didengarkan dari rosululloh sebanyak 1000 hadist. Hadist-Hadist tersebut dihafalkan disaksikan oleh keluarganya. Naskah yang ditulisnya itu bernama “As-Shofiyah As-Shodiqoh”. Cucu beliau yang bernama Amr bin Syuaib meriwayatkan Hadist tersebut 500 buah hadist. Naskah asli dari “As-Shofiyah As-Shodiqoh” tidak sampai kepada kita menurut bentuk aslinya. Namun kutipannya banyak ditemukan dalam kitab Musnad Sunan Abu Daud, Sunan Nasa’i, Sunan Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah. Penulis hadist lainnya adalah : Jabir bin Abdullah al Anshari 16 H s/d 17 H. Naskah beliau bernama “Shahiful Jabir” dan yang berikutnya adalah Humam bin Munabbah (40 H. s/d 131 H.) Dia adalah seorang Tabiin Gurunya adalah Abu Hurairoh, Hadist yang dikumpulkan termaktub dalam “Asshahifah Asshahihah”. Berisi 138 Hadist. Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya menukil seluruh hadist Human Bin Munabbah. Imam Al-Buhari menukil dalam beberapa bab.
Ketiga nsakah “Asshahifah Asshahihah”itu muncul pada abad pertama Hijjriyyah, dan Shahiful tersebut adalah merupakan cikal bakalnya penulisan Hadist Rosulillah Sholallohu ‘Alaihi Wa Sallam.
b.      Hadist pada masa Kholifah Abu Bakar dan Umar
Upanya mengembangkan penulisan Hadist pada masa ini tidak banyak, karena konsentrasi Kholifah pada masa itu terarah pada masayrakat muslim yang mulai memudar dengan wafatnya Rosululloh, bahkan ketika Kholifah Umar mengusulkan penulisan Al-Qur’an kedalam Mushaf, Kholifah Abu Bakar tidak langsung menerima usulan tersebut dengan alasan bahwa  itu adalah sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rosul.
Kondisi semacam itu membuat posisi Hadist tidak berada pada perioritas perhatian Kholifah Abu Bakar dan Kholifah Umar.
c.       Hadist pada Masa Kholifah Usman dan Ali
Pada masa ini alhamdulillah muali menjadi perhatian sahabat dan tabi’in untuk dikumpulkan, karena keadaan para penghafal Hadist sudah tersebar diberbagai penjuru wilayah kekuasaan Islam dan keadaan hadist tersebar di pelosok-pelosok Negeri Islam.
Di Madinah ada Abdullah bin Umar, di Mekah ada Abdullah bin Abbas, di Fusthat ada Abdullah bin Amr bin Ash, di Basrah ada Anas bin Malik. Di Kaffah ada Abu Musa Al-Asyari, murid-murid Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud. Masing-masing meraka berfatwa berdasarkan Hadist yang ada yang mereka miliki. Di kalangan Syi’ah ada fatwa-fatwa, di kalangan Khawarij ada fatwa-fatwa, di umat lain pun ada fatwa-fatwa. Fatwa-fatwa tersebut seringkali datu sama lain yang bertentangan.
d.      Hadist mengalami Pemalsuan
Pada masa inilah kehawatiran Abu Bakar dan Umar bin Khotob menjadi kenyataan. Kalangan Syi’ah disinyalir banyak mengunakan Hadist palsu untuk kepentiangan politik. Dan hal seperti ini terus berkembang sampai kepada akhir abad pertama Hijriyyah. Oleh karena itu Kholifah Umar bin Abdul Aziz pada awal abad kedua Hijriyyah muali menaruh perhatian akan keberadaan Hadist yang demikian.
Beliau menulis surat ke Wilikota Masinah Abi Bakar bin Muhammad bin Umar bin Hazmin (ibnu Haszmin) untuk meneliti hadist-hadist Rosululloh dan menuliskannya.[21] Dan dari mereka muncul Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhry (Ibnu Zuhry wafat 124 H.) sebagai pentadwin hadist yang tidak mencampurkannya dengan fatwa sahabat maupun Tabi’in.
e.       Hadist Pada Masa Ulama Muta-Akhirin Mualai Abad IV H. s/d Masa Kini
Abad ke-4 adalah adad pemisah pengertian Ulama hadiost Mutawoddumin dan Ulama hasit Mutaakhirin. Sampai pada abad ke-3 Hijjriyah para Ulama Hadist telah berjasa dalam mentadwinkan hadist, sehingga hadist tersebar keseluruh pelosok kekuasaan Islam telah melakukan penulisan, analisa serta mengkristalkan hadist dari hadist palsu dan tercampur mana baur dengan fatwa sohabat maupun tabi’in sehingga mereka dapat memisahkan mana hadist shohih, hasan, dan dhoif, serta dapat menentukan mana yang maqbul dan mana yang mardud. Mereka oleh Muhaddistin berikutnya dipandang Ulama senior yang mereka juluki dengan penghormatan “Ulama Mutaqoddumin”. Sedangkan Ulama hadist berikutnya mereka berikan predikat “Ulama Muta-Akhirin”.
Par Ulama Muta-Akhirin melakukan usaha penulisan hadist dengan cara menuqil (memindahkan) hadist dari kitab-kitab yang disusun oleh Ulama Mutaqoddimin. Kitab-kitab msyhur yang ditulis pada abad ke-empat ini adalah : 1. Mu’jam Al-Kabir, 2. Mu’jam Al-Ausath, dan 3. Mu’jam Al-Shoghir. Ketiga kitab ini ditulis oleh: imam Sulaiman bin Ahmada At-Tobarony” (meninggal tahun 360 H.) 4. Sunan Ad-Daru Quthny karya Imam Abdul Hasan bin Umar bin Ahbad Addaruquthny (306 – 385), 5. Shohih Abi Awwanah karya Abu ‘Awwanah Ya’qub bin Ishaq bin Ibrohim Al-Asfaroyiny (wafat 354 H.) dan 6. Shohih Ibnu Huzaimah karya Ibnu Huzaimah Muhammad bin Ishaq (wafat 311 H).
Kitab-kitab Muta-Akhirin ini lebih cebnderung kepada teknik penulisan antara lain ada yang cenderung menampilkan Hadist-hadist hukum seperti : 1. Sunanul Kubro karya Abu Bakar Ahmad bin Husein Ali Al-Balhaqi (384 – 458 H.), 2. Muntaqol Akhbar karya Majduddin Al-Harrany (wafat 652 H.), 3. Nailul Author syawah Mutaqol Akhbar oleh Muhammad bin Ali As-Syaukany (1171 – 1250 H).
Ada juga kumpulan hadist-hadist targhib wat tarhib seperti : 1. Attarghib wat Tarhib oleh Imam Zakiyuddin ‘Abdul ‘Adzin Almundziry (wafat 656 H.), 2. Riyadhus Sholihin oleh Imam Muhyiddin Abi Zakariya An-Nawawy (wafat 676 H.) dan 3. Dalilul Fa-Lihin oleh Ibnu ‘Allan Assiddiqy (wafat 1057 H.).
Ada juga yang menyusun hadist dalam rangka membuat kamus hadist yaitu : 1. Dakho-irul Mawa-rist Fid Dala-lati ‘Ala Mawa-dhi’il Ahaadist oleh Al-Alla-mah As-Syayyid Abdul Ghani Al-Maqdisy An-Nabulisy di dalamnya terdapat kitab atrof 7 Kutubus Sittah & Al-Muwattho (1143 H.), 2. Alja- Mi’us Shoghir Fi Ahadistil Nadzir Basyir an leh Imam Jamaluddin As-Suyuthy (849 – 911 H.), 3. Al-Mu’jamal Mafahros Ilaifadziil Hadistin Nabawy oleh Dr. A.J. Winsinc [22] dan 4. Miftah Kunujis Sunnah oleh Ustdz Muhammad Fuadz Abdul baqi.



[1] Marshall G. S. Hodgson, The Venture of Islam Imam dan Sejarah Dalam Peradapan Islam Masa Klasik Islam (Paramadina Jakarta Selatan 2002)  hal. 132
[2] Fatchur Rahman, Ikhtishar Mushthalahul hadist,(Bandung  PT Al Ma’arif: Pertama, 1974) hlm. 61.
[3] Fatchur Rahman, Ikhtishar Mushthalahul hadist,(Bandung  PT Al Ma’arif: Pertama, 1974) hlm. 62
[4] Silahuddin, Makalah Ulumul Hadist (Pasca Sarjana S2 IAIN Syarif Hidayat, 2000) hlm. 18
[5] Khudzoribaik, Tarik Tsri Al Islami, Darul Ihya Kutubil ‘Arobiyyah bisa dilihat juga dalam kitab Hadist, diantaranya Kitab Jami’us Shohih, Kitab Shohih Muslim, Musnad bin as-Sunanun Al-Kubro Lil Nasaaii dan juga as-Sunanu Kubro lil Baihaqii.
[6] Arrisalah, Mana’ Qothon, Bairut.
[7] Muhammad bin Hibbaan bin Ahmad bin Hibbaan, Shohih Ibnu Hibbaan, Maktabah Samilah, Jus. 4,  hlm. 543
[8] Sunan Baihaqi Kubro, Maktabah Samilah, Jus. 5, hlm. 125, dan juga bisa dibaca dalam Buku Sunnan Ibnu Majah karya Muhammad Alqozwini bin Yazid Toha Putra Semarang.
[9] Abu Bakar Abdulloh bin Muhammad bin Abi Syaibah, Mushonnifu Abi Syaibah, Maktabah Samilah, Jus. 7 hlm. 329
[10] Fatchur Rahman, Ikhtishar Mushthalahul hadist, (Bandung  PT Al Ma’arif: Pertama, 1974) hlm. 63.
[11] Fatchur Rahman, Ikhtishar Mushthalahul hadist, (Bandung  PT Al Ma’arif: Pertama, 1974) hlm. 65
[12] Amin Syarifudin, Ushul Fiqih Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif, Jakarta Timur Zikrul pertama 2004 hlm. 35.
[13] Abd Wahhab Kallaf, Ilmu Ushul al_fiqih, (Kuwait: Dar al-Qolam, 1978, Cet. Ke -12, hlm. 38.
[14] Abd Wahhab Kallaf, Ilmu Ushul al_fiqih, (Kuwait: Dar al-Qolam, 1978, Cet. Ke -12, hlm. 38.
[15] ‘Abdul Qodir, Tasyii’ul Jinail Islami, Maktabah Darul Audah, Kaero
[16] Drs. Nazar Bakry, fiqh dan Usul Fiqh. (Jakarta Utara, PT Raja Gravindo Persada). hal : 30
[17] Amir Syarifudin, Usul Fiqh. (Jakarta Timur, Zikrul Hakim : 2004)  hal. 38
[18] Fathur Rahman, Mushthalahul Hadits (Bandung, PT Al ma’arif) cet 10 hal : 117
[19]  Ibid hlm. 135
[20] Muhammad ‘Ajaj Al Khotib, Ushul Al Hadits (Jakarta, GNP. 2007) Cet 1 hal. 303
[21] Muhammad Ahmad Syakir, Sunan Tirmidzi
[22] Jalaluddin Assayuti, Sunan Nasa’i, Toha Putra Semarang

                                                                           Jombang, 05 Juni 2011

                                                                            M. Abdul Rosid

Popular posts from this blog

10 Fenomena Alam Paling Aneh di Dunia

Ziarah Mahabbah Ke PesMa IAIN