Sumber Pokok Dalam Islam
SUMBER POKOK
DALAM ISLAM AL QUR’AN, HADIST DAN IJTIHAD
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Islam merupakan agama pemyempurna dari agama-agama lain, yang mana segala permasalahan semisal Fiqih didasarkan pada empat “akar” (Usul al-Fiqh) : Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas, keempat “sumber” ini dianggap lengkap (exhaustive).[1]
B. RUMUSAN MASALAH
Di dalam rumusan masalah ini akan kami uraikan beberapa bagian yang berhubungan dengan Tema Sumber Pokok dalam Islam yaitu Al-Qur’an, Hadist dan juga masalah Ijtihad sebagaimana berikut :
A. Al Qur’an,
1. Pengertian Al-Qur’an
2. Sejarah Al-Qur’an
3. Isi atau Kandungan Al-Qur’an
4. Otentisitas Al-Qur’an
5. Posisi Al-Qur’an Dalam Studi Keislaman
6. Fungsi Al-Qur’an
7. Al-Qur’an Sebagai Sistem Nilai
B. HADIST
1. Ilmu Hadist
2. Pengertian Hadist
3. Pengkelompokan Hadist Berdasarkan Jumlah Perawi
4. Pembagian Hasit berdasarkan Dasar Alasan Berhujjah
5. Sejarah Pertumbuhan Hadist Dan Perkembangannya
6. Kedudukan hadist Dalam Ilmu Ke Islaman Lain.
7. Unsur-Unsur Hadist
C. IJTIHAD
1. Pengertian Ijtihad
2. Tujuan ijtihad
3. Hal-hal yang boleh jadi obyek ijtihad
4. Macam-macam ijtihad.
5. Syarat-syarat orang yang boleh malakukan ijtihad.
C. TUJUAN PEMBAHASAN
A. Apa itu Al Qur’an
B. Apa itu Hadist
C. Apa itu Ijtihad
D. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Pesan
BAB II
PEMBAHASAN
A. AL-QUR’AN
1. Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologi, kata Al-Qur’an mengandung arti bacaan yang dibaca. Lafadz Al-Qur’an berbentuk Isim Masdar dengan Isim Maful Lafadz Al-Qur’an dengan arti bacaan, misalnya dapat dilihat pada Firman Alloh pada Surat Al-Qiyamah : 17, 18 [2]
إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ (75- القيامة :17)
Artinya : “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dalamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.
فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (75 - القسامة : 18)
Artinya : “Apabila kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu”.[3]
Menurut pendapat yang peling kuat, seperti yang dikemukakan oleh Subhi Sholih, Al-Qur’an berarti bacaan. Ia merupakan turunan (masdar) dari kata Qara’a (fiil madli) dengan arti isim al Maf’ul, yaitu maqru’ yang artinya dibaca-baca.[4]
Bertolak dari analisa pandangan beberapa tokoh atau Ulama’ dalam mengartikan Al-Qur’an secara Terminologi, kiranya dapat ditegaskan bahwa Al-Qur’an adalah kalamulloh yang mu’jiz, yang turunnya kepada Nabi Besar Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wa Sallam, dengan melalui Malaikat Jibril, dengan lafadz Arab, yang ditulis dalam Mushaf yang membacanya sebagai suatu ibadah, dan diriwayatkan secara Mutawatir.[5]
Adapun yang dipindahkan tidak secara mutawatir, tidak dinamakan Al-Qur’an, karena Al-Qur’an se3sempurna-sempurna seruan dan keadaannya perkataan Allog Shubhanahu Wa Ta’ala, yang mengandung hukum-hukum syara’ dan menjadi Mu’jizat bagi Nabi, maka mustahil kalau Al-Qur’an itu dipindahkan tidak secara Mutawatir.
2. Sejarah Al-Qur’an
Daya tarik Al-Qur’an ternyata mampu bertahan
3. Isi atau Kandungan Al-Qur’an
Seluruh umat Islam sepakat bahwa Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alahi Wa Sallam, adalah agama yang sempurna, dan bahkan paling sempurna . atas dasar ini kemudian ada sebagian pemikir Islam yang berpandangan bahwa Al-Qur’an telah menjelaskan segala-galanya, tidak ada sesuatupun yang aifa darinya. Relevannya dengan pandangan seperti ini Rosyid Ridlo pernah mengatakan bahwa Al-Qur’an mengandung semua Ilmu Pengetahuan yang ada di Alam Kosmis ini. Dengan kata lain, Al-Qur’an merupakan kitab Suci yang didalamnya sudah si jelaskan sistem perekonomian, Politik, Sosial, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan seterusny, sehingga tidak ada suatupun yang terlupakan olehnya. Hal ini di dasarkan pada Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5 -المائدة : 3)
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnyadan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah kuridhoi Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[6]
Ayat-ayat di atas dan yang senada dengannya memang dapat diartikan bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang sempurna isinya dalam arti tidak ada sesuatupun yang dilupakan dan segala-segalanya telah dijelaskan dalam isinya.
Berikut ini adalah perkiraan komposisi ayat Al-Qur’an dan isinya. Al-Qur’an-Al-Qur’an yang memuat ketentuan tentang Iman, Ibadah, dan hidup kemasyarakatan kurang lebih hanya ada 500 buah ayat atau 8 prosen dari keseluruhan Ayat Al-Qur’an. Dari sejumlah itu, ayat-ayat mengenai ibadah ada 140, dan tentang hidup kemasyarakatan ada 228 ayat, dan kemudian sisanya berisi tentang keimanan.
4. Otentisitas Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan satu-satunya kitab yang terpelihara nilai Otentisitasnya. Di dalam Surat Al-Hij ayat 9 Alloh mengatakan sendiri Jaminan atas keaslian Al-Qur’an :
Ayat tersebut memuat Janji Alloh untuk menjaga otentisitas Al-Qur’an. Penggalan ayat “Wa Inna Lahu Lafaidhun” mengandung dua pengertian penting terkait dengan pemeliharaan Al-Qur’an. Pertama, secara bahasa susunan kalimat semacam ini memiliki kaedah makna “istimror” yakni terus menerus; kedua, dipergunakan kata “innd” sebagai kata ganti bagi Alloh dalam penggalan ayat itu menunjukkan perlunya keteribatan manusia (selain Alloh) dalam pemeliharaan Al-Qur’an itu. Atas dasar kedua hal ini dapatlah dipahami bahwa Alloh senantiasa menjaga otentitas al-Qur’an sampai akhir zaman. Hanya saja dalm aktivitas pemeliharaannya itu, Alloh menuntun kepada manusia agar ikut berperan aktif di dalamnya. Dengan adanya jaminan setegas ini maka setiap muslim percaya betul dan wajib percaya, bahwa apa yang dibaca dan didengarkan sebagai Al-Qur’an seperti ini tidak berbeda sedikitpun dengan Al-Qur’an yang pernah dibaca oleh Rosululloh dan didengar serta dibacanya oleh para Sahabat Nabi. Inilah makna sebenarnya dari otentitas Al-Qu’an.
5. Posisi Al-Qur’an Dalam Studi Keislaman
Dikalangan umat Islam, bahwa Al-Qur’an adalah landasan pokok bagi Syari’ah Islam. Darinya diambil segala pokok-pokok Syari’ah dan cabang-cabangnya, dari padanya di ambil dalil-dalil syar’i. Dengan demikian Al-Qur’an adalah landasan pokok (kully) bagi Syari’ah islam dan pengumpul segala hukumnya sebagaimana firman Alloh dalam Surat Al-An’am ayat 38 :
Imam Ibnu Hazm berkata : “segala pintu fiqh, tak ada suatu pintu dari padanya melainkan mempunyai pokok dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah menyatakannya. Karena Al-Qur’an adalah mengandung dasar-dasar pokok (kully) dalam penerapannya bersifat ijma’i yang memerlukan perincian (tafshil) dan bersifat kully yang memerlukan penjelasan (tabyin). Dengan demikian, untuk bisa mengambil hukum dari padanya kita memerlukan pertolongan As-Sunnah.
Selanjutnya karena Al-Qur’an merupakan sumber utama , makan para Ulama harus terus mernerus berusaha untuk mempelajarinya dan menggalinya dengan melakukan ijtihad untuk mengeluarkan hukum-hukum dari ‘ibarat-‘ibarat, isyarat-isyarat, dzahir, dan nash Al-Qur’an. Sebagaimana mereka bersungguh-sungguh mencari jalan menakwilkan ayat-ayat mutasyabih, mentafsilkan ayat-ayat yang mujmal, menerangakan yang belum jelas, serta menerangkan mana yang dikatakan ‘am, nasikh, mansukh dan sebagainnya.
Karena Al-Qur’an diturunkan dengan memakai bahasa arab, maka walaupun dalam susunan bahasa yang tidak dapat di tansingi oleh bahasa Arab, namun kita memerlukan adanya pemahaman terhadap segala uslub Arab di dalam mengistimbatkan hukum dari Al-Qur’an. Adapun penjelasan Al-Qur’an yang pertama kali adalah As-Sunnah dan ini sudah merupakan kesepakatan para Ulama’.
Dalam hal ini, Al-Qur’an berarti mempunyai kedudukan tertinggi dalam hujjah, dan mutlak bersifat pasti. Dengan demikian, Al-Qur’an dalam kerangka urutan dalil-dalil atau hukum atau sumber ajaran islam adalah menempati kedudukan yang paling tinggi. Dalam kaitan ini, maka Al-Qur’an mempunyai fungsi dasar pokok, yaitu sebagai alat kontrol atau alat ukur menganahi apakah dalil-dalil hukum yang lebih rendah sesuia atau tidak dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an ?. Apabila ternyata ditemukan adanya ketidak sesuaian atau bahwa bertentanga, maka kekuatan hukum ini tidak sah dan tidak diberlakukan.[7]
6. Fungsi Al-Qur’an
Dari sudut isi atau subsitansinya, funsi Al-Qur’an sebagai tersurat dalam nama-namanya adalah sebagai berikut :[8]
a. Al-Huda (petunjuk)
b. Al-Furqon (pemisah)
c. Al-Syifa’ (obat)
d. Al-Mu’izhah (nasihat)
7. Al-Qur’an Sebagai Sistem Nilai
Wacana-wacana tekstual yang dipergunakan Al-Qur’an dalam memperkenalkan ajaran-ajaran islam memungkinkan dipahami oleh seseorang secara berbeda dengan lainya, terutama dalam kaitannya dengan peran kesejarahan Kekholifahan manusia dimuka bumi sehingga penafsiran yang beragam merupakan suatu yang tidak bisa dihindari. Keberagaman penafsiran ini merupakan perwujudan dari watak dasar yang dibawa oleh Al-Qur’an, terbuka terhadap keragaman penafsiran (interpretable) atau qobil An-Niqash dalam pemaknanya.[9]
Watak dasar Al-Qur’an yang menimbulkan keberagaman penafsiran di atas digambarkan oleh Abdullah Darraz dengan, “Bagaikan Intan yang setiap sudutny memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat lebih banyak dari apa yang anda lihat.[10]
B. HADIST
Hadist sebagai sumber sumber ajaran Islam yang ke-dua setelah Al-Qur’an, telah menjadi perhatian khusus dikalangan para intelektual Muslim ataupun Barat (Orientalis) terutama perdebatan mereka tentang keotentikan Hadist-hadist nabi yang menyebabkan timbulnya kelompok-kelompok penentang Hadist (Inkarussunah). Untuk memahami lebih jelas dan lebih memahamkan maka dalam makalah ini perihal Hadist, ada beberapa sub bagian yang insya alloh akan kami jelaskan secara rinci sebagaimana berikut.
1. Ilmu Hadist
Ilmu Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang ke-dua setelah ilmu al-Qur’an yang mesti diketaui oleh setiap insan muslim. Berpegang kepada kedua sumber ilmu pengetahuan islam yang paling mendasar ini merupakan cara islam menyelamatkan diri dari tersesat yang salah.
Mempelajari al-Qur’an tidak bisa terlepas dari perhatian terhadap Ilmu Al-Hadist terutama sekali tentang ayat-ayat tasy-ri’ dan Qodho. Mempelajari Al-Hadist memelukan perhatian yang sangat teliti. Hal ini disebabkan berbagai asalan :
a. Al-Hadist sebagai sumber Syari’ah yang kedua merupakan sumber ajaran yang lahir dari seseorang manusia, tidak lahir seperti Al-Qur’an, yang selalu dicatat oleh sahabat rosul setiap kali muncul.
b. Al-hadist sampai kepada kita melalui proses periwayatan para sahabat, tabi’in dan seterusnya, dalam kadar keperibadian yang berbeda-beda ditinjau dari kriteria para ahli ilmu hadist.
c. Al-Hadist sampai kepada kita lewat kurun waktu yang tidak terlepas dari sejarah peradapan manusai yang tidak punya jaminan untuk tegaknya kebenaran.
2. Pengertian Hadist
Untuk memahami pengertian hadist dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :
a. Melalui pendekatan kebahasaan (Linguistik)
Melalui pendekatan kebahasaan hadist berasal dari “Hadatsa –yuhdistu- hadtsan- wa hadi-tsan” kata tersebut mempunyai arti yang bermacam-macam, yaitu :
1. Aljadid minal Asya : artinya sesuatu yang baru. Kata tersebut lawan dari kata al-qodim artinya sesuatu yang telah lama, kuno, klasik. Pengunaan dalam arti demikian kita temukan dalam ungkapan hadits albina dengan arti jadid al bina artinya bangunan baru.
2. Al-khobar : artinya maa ya kaddasa bihi wayaqol, artinya sesauatu yang dibicarakan atau diberitakan dialihkan dari seseorang ke orang lain.[11]
3. Al-Qorib artinya pada waktu yang dekat, pada waktu yang singkat, pengertian ini digunakan pada ungkapan qorib al-‘ahd bi a- islam yang artinya orang yang baru masuk islam.
Ada sebagian ulama yang menyatakan adanya arti “baru” dalam kata hadits kemudian mereka menggunakan kata tersebut sebagai lawan kata qodim (lama) dengan maksud qodim sebagai kitab Alloh, sedangkan yang “baru” yaitu apa yang didasarkan kepada belia nabi muhammad sholalloohu ‘alaihi wa sallam. Syaikh islam ibnu hajar berkata : “Yang dimaksud dengan hadits menurut pengertian syara’ adalah apa yang disandarkan kepada nabi sholalloohu ‘alaihi wa sallam, dan hal itu seakan-akan sebagai bandingan al qur’an adalah qodim yang dimana terdapat di dalam syarah al bukhori.
b. Melalui pendekatan Istilah (terminologis)
Selanjutnya kata hadist dari segi istilah (terminologi) di temukan pendapat yang berbeda. Hal ini disebabkan berbedanya cara memandang yang digunakan oleh masing-masing dalam melihat sesuatu masalah :
1. Para ulama hadist misalnya mengartikan bahwa hadist adalah ucapan, perbuatan, dan keadaan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wa Sallam.
2. Sementara ulama hadist lain seperti Atthibi berbeda, bahwa hadist bukan hanya perkataan, perbuatan serta ketetapan rosullulah akan tetapi termasuk perkataan, perbuatan dan ketetapan para sahabat dan tabi’in.
3. Ulama ahli usul fiqh mengartikan hadist dalam perkataan perbuatan serta ketetapan rosulullah yang berkaitan dengan hukum.
4. Ulama ahli fiqih mengidentikan hadist dengan sunnah yaitu sebagai salah satu hukum taklifi, bila dikerjakan dapat pahala bila ditinggalkan tidak apa-apa. Dalam kaitan ini Ulama fiqih berpendapat bahwa hadist adalah bersifat syari’yah untuk perbuatan yang dituntut pengertiannya, akan tetapi tuntutan tersebut sudah secara pasti yang melakukannya pahala yang meninggalkannya tidak apa-apa.[12]
Dalam kitab Manhaj Al Muhadditsiin Fii Dhabth As Sunnah karya dr. Mahmud ali fayyad yang diterjemahkan drs. A. Zarkasyi chumaidy hadist yaitu segala yang dinisbatkan kepada Nabi Sholalloohu ‘Alaihi Wa Sallam, baik perkataan, perbuatan maupun keizinannya.[13]
Para Muahadditsin (Ulama Ahli Hadits) berbeda-beda pendapatnya dalam menta’rifkan al hadits. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya obyek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu melahirkan dua macam ta’rif al hadits, yaitu : pengertian yang terbatas di satu pihak dan pengertian yang luas di pihak lain.[14]
1. Ta’rif atau pengertian yang terbatas, sebagaimana dikemukakan oleh jumhurul muahadditsin, yaitu :
ما أضيف للنبى صلى الله عليه وسلم قولا أوفعلا أوتقريرا أونحوها.
“Ialah sesuatu yang disandarkan kepada nabi muhammad sholalloohu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan yang sebagainya”.[15]
Dari pengertian diatas terdapat empat macam unsur yakni ; [16]
a. Perkataan yaitu perkataan yang pernah beliau Nabi Muhammad Sholalloohu ‘Alaihi Wa Sallam ucapkan dalam berbagai bidang, seperti bidang hukum (Syari’ah), akhlaq, ‘aqidah, pendidikan dan sebagainya. Sebagaimana contoh perkataan beliau yang mengandung hukum Syari’ah, misalnya sabda beliau :
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى. (متفق عليه)
“hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ai niatkan .... Dan seterusnya”.[17]
b. Perbuaatan yaitu perbuatan Nabi Muhammad Sholllaooohu ‘Alaihi Wa Sallam, merupakan penjelasan praktis terhadap peraturan-peraturan Syari’ah yang belum jelas cara pelaskanaannya.
Perbuatan beliau dalam masalah cara bersholat dan cara berhadap kiblat dalam sholat di atas kendaraan yang sedang berjalan, telah dipraktekkan oleh nabi dengan perbuatan beliau di hadapan para sahabat. Dapat kita ketahui berdasarkan berita dari sohabat Jabir RA. Yaitu :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم : يصلى على راحلته حيث توجهت به فإذا أراد الفريضة نزل فاستقل القبلة. (البحارى).
“Dulu rodululloh sholalloohu ‘aliahi wa sallam bersabda di atas kendaraan (dengan menghadap kiblat) menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak sholat fardu, beliau sebentar, terus mengahdap kiblat”.
c. Taqrir ialah keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Contoh taqrir nabi tentang perbuatan sahabat dalam acara jamuan makan, menyajikan makanan daging biawak dan mempersilahkan kepada nabi untuk menikmatinya bersama para undangan. Beliau menjawab :
(لا, ولكن لم يكن بأرض قومى, فأجدنى أعافه !) قال خالد : فاجتززته, فأكلته, ورسول الله صلى الله عليه وسلم ينظر إلي.(متفق عليه)
“Tidak (maaf) berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku jijik padanya !”
Kata kholid : “segera aku memotongnya dan memakannya sedang rosulullooh sholalloohu ‘alaihi wa sallam, melihat kepadaku”.
d. Sifat-sifat, keadaaan-keadaan dan himmah (hasrat) Rosulullah Sholallohu ‘alaihi wa sallam.
Diantara sifat-sifat Rosululloh yang termasuk dalam Hadts yaitu :
1. Sifat-sifat dan bentuk jasmaniah beliau yang telah dilukiskan oleh para sahabat dan ahli tarikh .
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أحسن الناس وجها وأحسنهم خلقا, ليس بالطويل ولا بالقصير. (الشيخان)
“Rosululloh itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek”. (Riwayat Bukhary Musilim)
2. Silsilah-silsilah, nama-nama dan tahun kelahiran.
3. Himmah (hasrat) beliau yang belum sempat direalisir.
2. Ta’rif atau pengertian al Hadits yang luas yaitu mencakup perkataan, perbuatan dan taqrir yang dimarfu’kan atau disandarkan kepada Nabi, para sahabat dan tabi’iy. marfu’ mauquf (disandarkan kepada sahabat), maqthu’ (disandarkan kepada tabi’iy).
Secara terminologi al Hadits menurut Muhadditsin (ahli hadist), sinonim dengan sunnah. Keduanya diartikan sebagai segala sesuatu yang diambil dari Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam sebelum dan sesudah diangkat menjadi Rosul akan tetapi bila disebut kata hadits, umumnya dipakai sebagai segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rosul setelah kenabian, baik serupa sabda, perbuatan maupun taqrir. [18] Hadits dan sunnah merupakan dua hal yang identik. Keduannya sehingga sering digunakan secara bergantian untuk menyebut hal ikhwal tentang Nabi Sholallohu ‘alahi wa sallam. Akan tetapi kajian terhadap berbagai literature awal menunjukkan sunnah dan hadits merupakan dua hal yang berbeda.
Hadits telah digunakan sebagai dasar dalam pengambilan hukum atau juga sebagai dasar orang islam untuk membuktikan kebenaran yang diridloi oleh alloh shubhanahu wa ta’ala. Dan digunakan secara luas dalam studi keislaman untuk merujuk kepada suri tauladan atau teladan dan otoritas beliau nabi muhammad sholallohu ‘alahi wa sallam atau sebagai sumber ajaran islam yang kedua setelah al-Qur’an.[19]
3. Pengkelompokan Hadist Berdasarkan Jumlah Perawi
a. Hadist Mutawatir
Hadist Mutawatir adalah suatu hadist hasil tanggapan dari panca indera yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rowi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Dengan adanya pengertian ini dapat difahami bahwa syarat untuk menentukan hadist mutawatir yaitu hadist diterima berdasarkan tanggapan panca indra, jumlah perowinya harus mencapai ketentuan yang tidak mungkin mereka bersepakat bohong. Mengenahi ketentuan jumlah perowi untuk memenuhi syarat tersebut para muhadditsin berselisih pendapat.[20] Adanya keseimbangan jumlah rawi-rawi pada thobaqoh pertama dengan jumlah rawi-rawi pada thobaqoh berikutnya.
Pendapat lain Hadits Mutawatir secara terminologi hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak dan tidak mungkin mereka mufarokat berbuat dusta pada hadits itu, mengingat banyaknya jumlah mereka.[21]
b. Hadist Ahad
Hadist Ahad adalah hadist yang jumlah rawi pada thobaqoh pertama, kedua, ketiga dan seterusnya terdiri dari tiga orang atau dua orang atau bahkan seorang. Haidts Ahad yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua perowi, hadits Ahad ini tidak memenuhi hadits mutawatir ataupun masyhur. Hadits ini tidak sampai pada jumlah periwayatan hadits mashur. Imam syafi’I menyebut hasits ini dengan istilah khusus, yaitu khobar al khas.[22] Yang mana hadist ini dikelompokkan oleh ahli hadist menjadi tiga bagian yaitu hadist Masyhur, Hadist ‘Aziz dan Hadist Ghorib.
c. Hadits Masyhur yaitu hadits yang memiliki jalur terbatas oleh lebih dua perowi namun tidak mencapai batas mutawatir.
4. Pembagian Hadist berdasarkan Dasar Alasan Berhujjah
a. Hadits Shohih yaitu hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rowi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’ilat dan tidak janggal.[23] Maksud dari adil yaitu selalu berbuat taat, menjahui dosa – dosa kecil, tidak melakukan perkara yang menggugurkan iman.
b. Hadits Hasan, yaitu hadits yang dibnukikan oleh orang adil (tapi) tidak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya yang tidak terdapat ilat serta kejanggalan dalam matannya.[24]
c. Hadits Dha’if yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat shohih ataupun syarat-syarat hasan.[25]
Hadits Qutsiy sinonim dengan hadits Ilahiy yaitu setiap hadits yang mengandung sandaran Rosululloh saw. kepada Alloh swt. Perbedaan antara hadits Qudsiy dan nabawi yaitu bahwa hadits Nabawi yang terakhir dinisbatkan kepada Rosul saw. dan diriwayatkan dari beliu, sedangkan hadits Qudsiy dinisbatkan kepada Alloh swt.
5. Sejarah Pertumbuhan Hadist Dan Perkembangannya
Perjalanan sejarah Hasit tidak sama dengan pejalanan sejarah Al-Qur’an. Al-Qur’an setiap kali diturunkan dicatat oleh para penulisnya sari kalangan sahabat nabi. Sedangkan hadist pada awal sejarahnya pernah dilarang untuk ditulis oleh para sahabat nabi. Hal ini dilakukan Nabi semata untuk memelihara Al-Qur’an agar tidak tercampur baur dengan Hadist. Karena pada masa itupun Al-Qur’an masih belum terhimpun pada mushaf. Perjalanan Hadist melewati pase-pase yang spesifik yaitu :
a. Pase Penulisan Dan Pentadwinan
Pada permulaannya hadist hanya boleh diriwayatkan secara lisan bahkan Rosululloh sendiri mengingatkan sahabatnya untuk tidak menuliskan hadist bahkan kalau sudah terlanjur harus dihapus sengan sabdanya :
حدثنا هداب بن خالد الأزدي ، حَدَّثَنا همام ، عن زيد بن أسلم ، عن عطاء بن يسار ، عن أبي سعيد الخدري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا تكتبوا عني ، ومن كتب عني غير القرآن فليمحه ، وحدثوا عني ولا حرج ، ومن كذب علي - قال همام : أحسبه قال : متعمداً - فليتبوأ مقعده من النار.
(رواه مسلم فى الأحكام الشرعية للإشبيلي581 باب كتابة العلم - (1/ 308)
Dari hadist diatas dapat memberikan penegasan akan berbagai hal sebagaimana berikut : 1. Penulisan al-Qur’an tidak boleh tercampur aduk dengan al-Hadist, 2. Periwayatan Hadist pada masa itu hanya boleh dengan lisan dan 3. Orang tidak boleh membuat hadist palsu.
Dengan demikian periwayatan hadist pada masa itu hanya terjadi melalui lisan. Namun ketika Abdulloh bin Amr bin Ash (7 sebelum Hijjriah-65 Hijriyah) yang selalu menulis apa saja yang didengarkan dari Rosululloh ditegur orang Kurais, beliau mengadukan masalahnya kepada Rosululloh dan Rosululloh menjawab :
اكْتُبْ فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ حَقٌّ قال حسين سليم أسد : إسناده صحيح سنن أبي داود ـ محقق وبتعليق الألباني - (3 / 356)
“Tulislah, demi dzat yang nyawaku ada ditangan kekuasaannya, tidaklah keluar daripada-Nya selain haq”. (Riwayat Abu Dawud dengan Sanad Shohih).
Mulai saat itu mulailah dilakukan penulisan hadist secara legal.
Dengan kegiatannya Abdulloah bin Amr bin Ash dapat mengumpulkan hadist yang didengarkan dari rosululloh sebanyak 1000 hadist. Hadist-Hadist tersebut dihafalkan disaksikan oleh keluarganya. Naskah yang ditulisnya itu bernama “As-Shofiyah As-Shodiqoh”. Cucu beliau yang bernama Amr bin Syuaib meriwayatkan Hadist tersebut 500 buah hadist. Naskah asli dari “As-Shofiyah As-Shodiqoh” tidak sampai kepada kita menurut bentuk aslinya. Namun kutipannya banyak ditemukan dalam kitab Musnad Sunan Abu Daud, Sunan Nasa’i, Sunan Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah. Penulis hadist lainnya adalah : Jabir bin Abdullah al Anshari 16 H s/d 17 H. Naskah beliau bernama “Shahiful Jabir” dan yang berikutnya adalah Humam bin Munabbah (40 H. s/d 131 H.) Dia adalah seorang Tabiin Gurunya adalah Abu Hurairoh, Hadist yang dikumpulkan termaktub dalam “Asshahifah Asshahihah”. Berisi 138 Hadist. Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya menukil seluruh hadist Human Bin Munabbah. Imam Al-Buhari menukil dalam beberapa bab.
Ketiga nsakah “Asshahifah Asshahihah”itu muncul pada abad pertama Hijjriyyah, dan Shahiful tersebut adalah merupakan cikal bakalnya penulisan Hadist Rosulillah Sholallohu ‘Alaihi Wa Sallam.
b. Hadist pada masa Kholifah Abu Bakar dan Umar
Upanya mengembangkan penulisan Hadist pada masa ini tidak banyak, karena konsentrasi Kholifah pada masa itu terarah pada masayrakat muslim yang mulai memudar dengan wafatnya Rosululloh, bahkan ketika Kholifah Umar mengusulkan penulisan Al-Qur’an kedalam Mushaf, Kholifah Abu Bakar tidak langsung menerima usulan tersebut dengan alasan bahwa itu adalah sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rosul.
Kondisi semacam itu membuat posisi Hadist tidak berada pada perioritas perhatian Kholifah Abu Bakar dan Kholifah Umar.
c. Hadist pada Masa Kholifah Usman dan Ali
Pada masa ini alhamdulillah muali menjadi perhatian sahabat dan tabi’in untuk dikumpulkan, karena keadaan para penghafal Hadist sudah tersebar diberbagai penjuru wilayah kekuasaan Islam dan keadaan hadist tersebar di pelosok-pelosok Negeri Islam.
Di Madinah ada Abdullah bin Umar, di Mekah ada Abdullah bin Abbas, di Fusthat ada Abdullah bin Amr bin Ash, di Basrah ada Anas bin Malik. Di Kaffah ada Abu Musa Al-Asyari, murid-murid Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas’ud. Masing-masing meraka berfatwa berdasarkan Hadist yang ada yang mereka miliki. Di kalangan Syi’ah ada fatwa-fatwa, di kalangan Khawarij ada fatwa-fatwa, di umat lain pun ada fatwa-fatwa. Fatwa-fatwa tersebut seringkali datu sama lain yang bertentangan.
d. Hadist mengalami Pemalsuan
Pada masa inilah kehawatiran Abu Bakar dan Umar bin Khotob menjadi kenyataan. Kalangan Syi’ah disinyalir banyak mengunakan Hadist palsu untuk kepentiangan politik. Dan hal seperti ini terus berkembang sampai kepada akhir abad pertama Hijriyyah. Oleh karena itu Kholifah Umar bin Abdul Aziz pada awal abad kedua Hijriyyah muali menaruh perhatian akan keberadaan Hadist yang demikian.
Beliau menulis surat ke Wilikota Masinah Abi Bakar bin Muhammad bin Umar bin Hazmin (ibnu Haszmin) untuk meneliti hadist-hadist Rosululloh dan menuliskannya.[26] Dan dari mereka muncul Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhry (Ibnu Zuhry wafat 124 H.) sebagai pentadwin hadist yang tidak mencampurkannya dengan fatwa sahabat maupun Tabi’in.
e. Hadist Pada Masa Ulama Muta-Akhirin Mualai Abad IV H. s/d Masa Kini
Abad ke-4 adalah adad pemisah pengertian Ulama hadiost Mutawoddumin dan Ulama hasit Mutaakhirin. Sampai pada abad ke-3 Hijjriyah para Ulama Hadist telah berjasa dalam mentadwinkan hadist, sehingga hadist tersebar keseluruh pelosok kekuasaan Islam telah melakukan penulisan, analisa serta mengkristalkan hadist dari hadist palsu dan tercampur mana baur dengan fatwa sohabat maupun tabi’in sehingga mereka dapat memisahkan mana hadist shohih, hasan, dan dhoif, serta dapat menentukan mana yang maqbul dan mana yang mardud. Mereka oleh Muhaddistin berikutnya dipandang Ulama senior yang mereka juluki dengan penghormatan “Ulama Mutaqoddumin”. Sedangkan Ulama hadist berikutnya mereka berikan predikat “Ulama Muta-Akhirin”.
Par Ulama Muta-Akhirin melakukan usaha penulisan hadist dengan cara menuqil (memindahkan) hadist dari kitab-kitab yang disusun oleh Ulama Mutaqoddimin. Kitab-kitab msyhur yang ditulis pada abad ke-empat ini adalah : 1. Mu’jam Al-Kabir, 2. Mu’jam Al-Ausath, dan 3. Mu’jam Al-Shoghir. Ketiga kitab ini ditulis oleh: imam Sulaiman bin Ahmada At-Tobarony” (meninggal tahun 360 H.) 4. Sunan Ad-Daru Quthny karya Imam Abdul Hasan bin Umar bin Ahbad Addaruquthny (306 – 385), 5. Shohih Abi Awwanah karya Abu ‘Awwanah Ya’qub bin Ishaq bin Ibrohim Al-Asfaroyiny (wafat 354 H.) dan 6. Shohih Ibnu Huzaimah karya Ibnu Huzaimah Muhammad bin Ishaq (wafat 311 H).
Kitab-kitab Muta-Akhirin ini lebih cebnderung kepada teknik penulisan antara lain ada yang cenderung menampilkan Hadist-hadist hukum seperti : 1. Sunanul Kubro karya Abu Bakar Ahmad bin Husein Ali Al-Balhaqi (384 – 458 H.), 2. Muntaqol Akhbar karya Majduddin Al-Harrany (wafat 652 H.), 3. Nailul Author syawah Mutaqol Akhbar oleh Muhammad bin Ali As-Syaukany (1171 – 1250 H).
Ada juga kumpulan hadist-hadist targhib wat tarhib seperti : 1. Attarghib wat Tarhib oleh Imam Zakiyuddin ‘Abdul ‘Adzin Almundziry (wafat 656 H.), 2. Riyadhus Sholihin oleh Imam Muhyiddin Abi Zakariya An-Nawawy (wafat 676 H.) dan 3. Dalilul Fa-Lihin oleh Ibnu ‘Allan Assiddiqy (wafat 1057 H.).
Ada juga yang menyusun hadist dalam rangka membuat kamus hadist yaitu : 1. Dakho-irul Mawa-rist Fid Dala-lati ‘Ala Mawa-dhi’il Ahaadist oleh Al-Alla-mah As-Syayyid Abdul Ghani Al-Maqdisy An-Nabulisy di dalamnya terdapat kitab atrof 7 Kutubus Sittah & Al-Muwattho (1143 H.), 2. Alja- Mi’us Shoghir Fi Ahadistil Nadzir Basyir an leh Imam Jamaluddin As-Suyuthy (849 – 911 H.), 3. Al-Mu’jamal Mafahros Ilaifadziil Hadistin Nabawy oleh Dr. A.J. Winsinc [27] dan 4. Miftah Kunujis Sunnah oleh Ustdz Muhammad Fuadz Abdul baqi.
6. Kedudukan hadist Dalam Ilmu Ke Islaman Lain.
Al-Hadist adalah sumebr pengetahuan Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Dalam kaitan ini hadist mempunyai andil dalam berkiprah untuk tumbuh dan berkembangnya ilmu pengetahuan dalam Islam. Dasar pemikiran tersebut vertumpu pada berbagai alsan anatara lain :
a. Penegasan Alloh tentang perintah mentaati rosul secara penuh
b. Kedudukan Hadist sebagai wahyu Idhofy
c. Para Shahabat sepakat menjadikan hadist sebagai nara sumber dalam menetapkan fatwa atau Ijtihad, dan pelaksanaan qodho diantara mereka. Sebagai contoh bahwa Abu Bakar bila diduntut untuk menetapkan suatu ketetapan hukum selalu mencarinya dalam Al-Qur’an. Ketika beliau tidak menemukannya maka beliau mencoba mencarinya dalam Hadist Nabi. Bila masih tidak ditemukan beliau mencoba mencari tahu dari para sahabat apakah ada diantara mereka yang tahu bahwa Rosululloh pernah menetapkan hukum untuk hal yang sama. Bila ternyata kata sahabat : “ada”, maka Abu bakar menetapkan ketetapan itu dengan berdasar kepada Hadits Rosul, meskipun yang ditemukan oleh sahabatnya. Demikian pula kholifah Umar yang selalu mengikuti pola tindakan Abu Bakar dalam mengambil keputusan.
Dari segi kaitan Fungsinya terhadap Al-Qur’an hadist dapat ditetapkan :
a. Sebagai Mubayyin (penjelas) terhadap apa yang secara umum telah diungkapkan dalam Al-Qur’an. Sebagaimana hadist tentang cara melakukan sholat dan Manasik Hajji.
b. Dalam berbagai hal yang Al-Qur’an telah memberikan keterangan baik secara rinci maupun secara Ijma’, hasit merupakan sumber Hukum yang berdiri sendiri. Hal ini terjadi pada kasus Qodho. Artinya pasa saat Rosululloh menetapkan keputusan hukum umumnya keputusan hukum itu ditetapkanberdasarkan Ijtihad Rosul. Dengan demikian maka Ijtihad Rosul tersebut adalah Sunnah /Hadist Rosul yang berdiri sendiri.
c. Hadist sebagai dasar hukum melakukan Ijtihad, seperti yang maknya tersirat pada point nomor dua, yaitu bahwa Ijtihad Rosul sebagai uswah hasanahnya Rosul dalam bidang Hukum. Rosululloh bersabda kepada Muadz bin Jabal ketika dalamd dialognya tentang “Bimaa Tahkum” salah satu jawaban Muadz “Ajtahidu Ro’yi”.
“Alhamdulillah Alladzi Waf-faqo Rusula –Rosulillah Bimaa yardhoo Rosuululloh”.
Yang artinya kurang lebih : Segala puji bagi Alloh yang telah memberi taufiq pada utusan Rosululloh dengan apa yang Rosululloh setuju.
7. Unsur-Unsur Hadist
Ada beberapa unsur-unsur yang terdapat dalam hadits diantaranya yaitu :
a. Rowi yaitu orang yang menyampiakan menuliskan suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seorang gurunya.
b. Matnu’l Hadits yaitu pembicaraan (kalam) atau materi berita yang di over oleh sanad yang terakhir, baik pembicaraan itu sabda Rosululloh saw. sahabat ataupun tabi’in.
c. Sanad yaitu jalan yang dapat menghubungkan materi hadits kepada Junjungan kita Nabi Muhammad saw.
C. IJTIHAD
1. Pengertian Ijtihad
بذل الوسع لتحصيل حكم شرعي
“Ijtihad adalah mengerahkan segala daya kemampuan untuk menghasilkan hukum”
استفراغ الوسع لتحصيل حكم رعيبطريقالظن
“Atau menggunakan segala kesanggupan untuk mencari suatu hukum syara’ dengan jalan dlonn”.
Di dalam putusan Hakim atau pengadilan ijtihad adalah jalan yang diikuti hakim dalam menetapkan hukum baik yang berhubungan dengan nash ataupun UUD, dengan mengistimbathkan hukum yang wajib diterapkan diwaktu tidak ada nash. Juga bisa diartikan meluangkan kesempatan dan mencurahkan kesungguhan.
Ijtihad itu terbagi menjadi dua :
a. Mengambil hukum dari dalil nash, yaitu ketika masalah yang ditangani tersebur sudah diatur oleh nash.
b. Mengeluarkan hukum dari memahami nash umpamanya, ada suatu masalah yang mempunyai illat dan illat tersebut sama dengan yang ditunjukkan dalam nash, maka seorang mujtahid atau hakim boleh menyamakan hukum masalah tersebut dengan hukum yang sudah ada dalam nash.
2. Tujuan ijtihad
Sedangkan ijtihad dilihat dari tujuannya adalah untuk mendapatkan hukum yang belum ada aturanya dalam nash maupun undang-undang.
3. Hal-hal yang boleh jadi obyek ijtihad
Sudah diterangkan dimuka bahwasanya tidak boleh melakukan ijtihad dalam segala sesuatu yang sudah ada aturannya dalam nash. Maka, jika peristiwa yang hendak diketahui hukumnya itu, harus tahu hukum syara’nya dan dalil yang jelas dan pasti, sehingga tidak ada tempat untuk ijtihad disana, maka yang wajib dilaksanakan adalah yang sudah ditunjuk oleh nash tadi, karena selama dalil itu masih dating , maka ketetapan dan ketentuan Allohdan Rosul-Nya itu layak menjadi pembahasan dan pencurahan daya namun tak pasti, tidak ada jalan untuk ijtihad kepada masalah yang ada kemampuan untuk mengoreksi.
Selama ada dalil yang pasti maka dalil itu tidak bisa dijadikan obyek ijtihad, atas dasar ayat-ayat hukum tadi telah benar menunjukkan arti yang jelas dan tidak mengandung ta’wil yang harus diterapkan untuk ayat-ayat itu. Contoh masalah yang sudah ada hukumnya dalam nash:
الزانية والزاني فاجلدواكل واحد ماة جلدة
Artinya: perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing seratus kali dera. (QS.An-Nuur: 22).
Contoh diatas sudah jelas, bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang berzina, masing-masing didera seratus kali, hukum ini sudah jelas sehingga tidak perlu diijtihadi.
Sedangkan contoh masalah yang membutuhkan ijtiihad adalah:
اقيمو الصلوة واتوالزكوة
Dan lakukanlah sholat, tunaikanlah zakat… (QS.Al-Baqoroh:43)
Dalam contoh ini memang sudah jelas bahwa umat manusia diperintahkan untuk melaksanakan sholat dan zakat, namun bagaimana cara melakukannya belum diterangkan dalam ayat tersebut, jadi masih perlu diijtahadi, contohnya berapa ukuran zakat padi, zakat perdagangan, zakat profesi, dan seterusnya.
- Macam-macam ijtihad.
Secara garis besar ijtihad dibagi dalam dua bagian, yaitu:
a. Ijtihad Fardi adalah :
الاجتهاد الفردي هو كل اجتهاد ولم يثبت اتفاق المجتهدين فيه على راي في المسالة
“Setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang dalam suatu perkara, namun tidak ada indikasi bahwa semua mujtahid menyetujuinya”.
b. Ijtihad Jami’ adalah semua ijtihad dalam berbagai macam persoalan dan ijtihad itu disetujui oleh semua mujtahid. Ijtihad kedua inilah yang dimaksudkan oleh Sayyidina ‘Ali karromallohu wajhahu, pada waktu beliau menanyakan kepada Rosul tentang suatu masalah yang menimpa masyarakat dan belum diketahui hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, Rosululloh kemudian bersabda
اجمعواله العالمين من المؤمنين فاجعلوه شورى بينكم فيه براي واحد
“Kumpullah orang-orang berilmu dari orang-orang mu’min untuk memecahkan masalah itu, dan jadikanlah hal itu masalah yang dimasyarakatkan diantara kamu, dan janganlah kamu mamutuskan hal itu dengan pendapat seorang saja”. (HR.Ibnu Abdil Barr).
Contoh dari ijtihad jami’ ini ialah: kesepakatan para sahabat ketika mendukung dan mengangkat Sayyidina Abu Bakar sebagai kholifah (kepala negara) serta kesepakatan mereka terhadap tindakan Abu Bakar yang menunjuk Umar sebagai penggantinya. Begitu juga kesepakatan mereka atas usulan Umar dalam pengkodifikasian Al-Qur’an. Padahal hal-hal yang demikian ini belum pernah terjadi dimasa Rosul, namun ini dibenarkan oleh syara’.
Sesungguhnya hukum-hukum yang telah diatur dalam nash itu sudah banyak, namun tetap mengandung katerbatasan, dalam artian tidak akan ada tambahan lagi, sedangkan kejadian atau peristiwa yang dihadapi manusia tidak berkesudahan, maka untuk menghadapi hal seperti itu perlu kembali pada ijtihad terhadap satu hal yang dapat kita hindari didalam menghadapi setiap perkembangannya.
Dengan demikian sesuailah dengan apa yang dikatakan oleh para ulama’ Hambali, bahwa tak ada satu masapun yang berlalu di dunia ini kecuali di dalamnya ada orang-orang yang mampu berijtihad. Dengan adanya orang-orang yang berijtihad seperti inilah agama akan terjaga dan upaya pengacauan pun dapat dihindarkan.
- Syarat-syarat orang yang boleh malakukan ijtihad.
Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) adalah sebagai berikut :
a. Menguasai bahasa Arab
b. Mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang kandungan Al-Qur’an, sehingga ia dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang terkandung di dalamnya.
c. Mempunyai pengatahuan yang luas di bidang Sunnah, hal ini akan memudahkan Mujtahid dalam mencari hadits terhadap segala peristiwa yang dihadapinya.
d. Memahami ushul fiqh
e. Memahami nasikh-mansukh
f. Memiliki pengathauan tentang qias (analogi)
Mujtahid diklasifikasikan menjadi empat macam:
a. Mujtahid muthlaq / mujtahid fis-syar’ii
Mujtahid muthlaq / mujtahid fis-syar’ii yaitu orang yang melakukan ijtihad langsung secara keseluruhan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan ia mendirikan madzhab tersendiri dengan hasil ijtihadnya tersebut. Seperti: madzhab empat.
b. Mujtahid madzhab / mujtahid fil-madzhab
Yaitu para mujtahid yang mengikuti suatu madzhab dan tidak mendirikan madzhab sendiri, tetapi dalam berijtihad mereka mengikuti salah satu madzhab dan sering kali terjadi kontroversi antara mereka dan gurunya.
c. Mujtahid fil-masaail (ijtihad parsial dalam cabang-cabang tertentu)
Yaitu orang yang berijtihad dalam suatu masalah saja, tidak keseluruhan, dan mereka tidak hanya mengikuti satu madzhab saja. Seperti ; Hadzairin berijtihad tentang hukum kewarisan islam.
d. Mujtahid muqoyyad
Yakni mujtahid yang mengikat diri dan mengikuti pendapat ulama’ salaf, dengan kemampuan menentukan mana yang lebih utama dan menentukan pendapat mana yang riwayatnya lebih kuat. Pemahaman ini menjadi dasar pendapat para mujtahid yang diikuti, misalnya: Sayuthi Tholib dsb.
BAB III
KESIMPULAN
Abdul Wahab Kholaf, Ushul Fiqh, 2002
Masdar Helmy, Prof, Dr., Ilmu Ushul Fiqh, 1992
Hasby As-Shiddiqiy, Pengantar Ilmu Fiqh, 1999
Asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz
.DAFTAR PUSTAKA
1. Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Gema Risalah Press Banduung Jakarta Barat
2. Dr. Muniron, DKK, Studi Islam STAIN jember Press : Jember. 2010
3. Drs. Atang ABD. Hakim, MA dan Dr. Jain Mubarok, Metodologi Studi Islam, Bandung : PT Remaja Pesdakarya, 2000.
4. Drs. Nazar Bakry, Fiqh Dan Ushul Fiqh, Jakarta : CV. Rajawali Press, 1993.
5. Amin Abdulloah, Falsafat Kalam Di Era Post Modernisme, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1997).
6. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an (Bandung : Mizan, 1992)
7. Hasbi As Siddiqy Prof. TM, Ulumul Hadist, Sumbangsih, Yogyakarta.
8. H. D. Dilahuddin, Ulumul Hadist Makalah Ilmu Hadist untuk didiskusikan tanggal 10 April 2000 dengan pembimbing DR. H. Said Agil Husin Almunawar Pasca Sarjana (S2) IAIN Syarif Hidayatullah,
9. Dr. M. Ali Fayyad. Metodologi Penetapan kesahihan Hadits. Bandung. Pustaka Setia : 1998.
10. Drs. Fatchur Rohman, Mustholahu’l Hadits. Bandung, PT Alma’arif 1974.
11. Muh. Mahfudh At Tarmusy. Manhaj Dzawil’n Nadhaf,
12. Abi Abdulloh bin Ismail Al Bukhoriy Surabaya Hidayah.
13. Dr. Muhammad ‘Ajal Al Khutib, Usul Al Hadits (Jakart, GMP : 2007)
14. Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A. Metodologi Studi Islam Jakarta PT Raja Grafindo Persada : 2004
15. ‘Abdul Qodir, Tasyii’ul Jinail Islami, Maktabah Darul Audah, Kaero
16. Drs. Nazar Bakry, fiqh dan Usul Fiqh. (Jakarta Utara, PT Raja Gravindo Persada).
17. Prof. Dr. Amir Syarifudin, Usul Fiqh. (Jakarta Timur, Zikrul Hakim : 2004)
18. Drs. Fathur Rahman, Mushthalahul Hadits (Bandung, PT Al ma’arif)
19. Dr. Muhammad ‘Ajaj Al Khotib, Ushul Al Hadits (Jakarta, GNP. 2007)
20. Muhammad Ahmad Syakir, Sunan Tirmidzi
21. Khoirul Umam, Drs., Ushul Fiqh II, 2001
22. Abdul Wahab Kholaf, Prof. Dr., Ilmu Ushul Fiqh, 2002
23. Masdar Helmy, Prof, Dr., Ilmu Ushul Fiqh, 1992
24. Hasby As-Shiddiqiy, Pengantar Ilmu Fiqh, 1999
25.
Asy-Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Terjemah Fathul Mu’in.
[1] Marshall G. S. Hodgson, The Venture of Islam Imam dan Sejarah Dalam Peradapan Islam Masa Klasik Islam (Paramadina Jakarta Selatan 2002) hal. 132
[2] Dr. Muniron, DKK, Studi Islam STAIN jember Press : Jember. 2010, hal. 51
[3] Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya Gema Risalah Press Bandung Jakarta Barat, hal.1196-1197
[4] Drs. Atang ABD. Hakim, MA dan Dr. Jain Mubarok, Metodologi Studi Islam, Bandung : PT Remaja Pesdakarya, 2000. hal. 69
[5] Drs. Nazar Bakry, Fiqh Dan Ushul Fiqh, Jakarta : CV. Rajawali Press, 1993. hal. 32
[6] Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya Gema Risalah Press Bandung Jakarta Barat, hal. 200-201
[7] Dr. Muniron, DKK. Loc. Cit. hal. 79
[8] Drs. Atang ABD dan Dr. Jaih Mubarok, Op. Cit. hal. 71
[9] Amin Abdulloah, Falsafat Kalam Di Era Post Modernisme, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1997). hal. 35
[10] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an (Bandung : Mizan, 1992) hal. 72
[11] Hasbi As Siddiqy Prof. TM, Ulumul Hadist, Sumbangsih, Yogyakarta.
[12] H. D. Dilahuddin, Ulumul Hadist Makalah Ilmu Hadist untuk didiskusikan tanggal 10 April 2000 dengan pembimbing DR. H. Said Agil Husin Almunawar Pasca Sarjana (S2) IAIN Syarif Hidayatullah, hal. 3
[13] Dr. M. Ali Fayyad. Metodologi Penetapan kesahihan Hadits. Bandung. Pustaka Setia : 1998. hal. 17
[14] Drs. Fatchur Rohman, Mustholahu’l Hadits. Bandung, PT Alma’arif 1974. hal. 20
[15] Muh. Mahfudh At Tarmusy. Manhaj Dzawil’n Nadhaf, hal. 7
[16] Drs. Fatchur Rohman, Mustholahu’l Hadits. Bandung, PT Alma’arif 1974. hal. 21.
[17] Abi Abdulloh bin Ismail Al Bukhoriy Surabaya Hidayah. Juz 1 hal. 5-6
[18] Dr. Muhammad ‘Ajal Al Khutib, Usul Al Hadits (Jakart, GMP : 2007) hal. 08
[20] ‘Abdul Qodir, Tasyii’ul Jinail Islami, Maktabah Darul Audah, Kaero
[23] Drs. Fathur Rahman, Mushthalahul Hadits (Bandung, PT Al ma’arif) cet 10 hal : 117
[26] Muhammad Ahmad Syakir, Sunan Tirmidzi
[27] Jalaluddin Assayuti, Sunan Nasa’i, Toha Putra Semarang