Hukum Perlindungan Konsumen
Perguruan Tinggi : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib (STAIA).
Jurusan / Prodi : Syari’ah / Mu’amalah.
SKS : 2
SKS
Mata
Kuliah :
Hukum Perlindungan Konsumen
Semester : VI.
Standart Kompetensi :
Mahasiswa mengetahui dan memahami tentang Hukum Perlindungan Konsumen dalam
perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
(dasar dalam Al Qur’an maupun Al Hadits, pendapat fuqaha (para
ahli fiqh) al madzahib al arba’ah dan para ahli fiqh kontemporer serta
hal-hal yang terkait dengannya, sehingga dapat sebagai pedoman, menerapkan dan
melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah mengikuti keseluruhan perkuliahan ini, mahasiswa dapat menjelaskan makna rumusan normatif
ketentuan perlindungan konsumen di Indonesia dan dapat memahami
keberadaan dan kegunaan pranata – pranata hukum yang tersedia dalam rangka
menganalisis problematika perlindungan konsumen.
A. LATAR BELAKANG HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
1. Latar Belakang
Hukum Perlindungan Konsumen.
2. Hukum Konsumen
dan Hukum Perlindungan Konsumen.
3. Gerakan
Perlindungan Konsumen di Indonesia.
4. Prospek Gerakan
Konsumen.
5. Berbagai
Istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen.
6. Hubungan Hukum
antara Produsen dengan Konsumen.
B. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN SERTA PELAKU
USAHA.
1. Pengertian
Konsumen, Hak dan Kewajibannya.
2. Pengertian
Pelaku Usaha, Hak dan Kewajibannya.
C. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN.
1. Sumber-sumber
Hukum Konsumen.
2. Masalah yang
Dihadapi.
D. BERBAGAI ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
1. Aspek-aspek
Keperdataan.
2. Aspek hukum
Publik.
3.Peranan Hukum
dalam Perlindungan Konsumen.
E. PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
1. Prinsip-prinsip
Tanggung Jawab.
2. Product
Liability.
3. Penyalahgunaan
Keadaan (Misbuik van Omstandigheden).
4. Norma-norma
Perlindungan Konsumen.
F. LEMBAGA/INSTANSI DAN PERANNYA DALAM PERLINDUNGAN
KONSUMEN.
1. Badan
Perlindungan Konsumen Nasional.
2. Pengertian dan
Peran LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
3. Peran Serta YLKI
dalam Perlindungan Konsumen.
4. Pengertian dan
Peran BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
G. ISU-ISU
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
1. Periklanan dan Perlindungan Konsumen (Iklan Obat).
2. Perjanjian Standar dan Perlindungan Konsumen.
3. Layanan Purna jual dan Perlindungan Konsumen.
4. Hak Atas Kekayaan Intelektual.
5. Asuransi.
6. Produk Pangan yang Membahayakan Konsumen.
H. PENYELESAIAN
SENGKETA KONSUMEN.
1. Prinsip Perlindungan Kesehatan/Harta Konsumen.
2. Prinsip Perlindungan atas Barang dan Harga.
3. Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Patut.
4. Penyelesaian Sengketa di Peradilan Umum.
5. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.
Jombang, 01 Pebruari 2013.
Pembuat Silabi,
DR. H. EMY CHULAIMI, S.Ag., MH.
NIY. 10.01.01.000.
