Hukum Perlindungan Konsumen



 

 

 

 

 

Perguruan Tinggi             : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib (STAIA).

Jurusan / Prodi                   : Syari’ah / Mu’amalah.

SKS                                         : 2 SKS
Mata Kuliah                           : Hukum Perlindungan Konsumen
Semester                                : VI.

Standart Kompetensi           : Mahasiswa mengetahui dan memahami tentang Hukum Perlindungan Konsumen dalam perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam  (dasar dalam Al Qur’an maupun Al Hadits, pendapat fuqaha (para ahli fiqh) al madzahib al arba’ah dan para ahli fiqh kontemporer serta hal-hal yang terkait dengannya, sehingga dapat sebagai pedoman, menerapkan dan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah mengikuti keseluruhan perkuliahan ini, mahasiswa dapat menjelaskan makna rumusan normatif  ketentuan perlindungan konsumen di Indonesia dan dapat memahami keberadaan dan kegunaan pranata – pranata hukum yang tersedia dalam rangka menganalisis problematika perlindungan konsumen.

A. LATAR BELAKANG HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
1. Latar Belakang Hukum Perlindungan Konsumen.
2. Hukum Konsumen dan Hukum Perlindungan Konsumen.
3. Gerakan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
4. Prospek Gerakan Konsumen.
5. Berbagai Istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen.
6. Hubungan Hukum antara Produsen dengan Konsumen.

B. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN SERTA PELAKU USAHA.
1. Pengertian Konsumen, Hak dan Kewajibannya.
2. Pengertian Pelaku Usaha, Hak dan Kewajibannya.

C. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
1. Sumber-sumber Hukum Konsumen.
2. Masalah yang Dihadapi.

D. BERBAGAI ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
1. Aspek-aspek Keperdataan.
2. Aspek hukum Publik.
3.Peranan Hukum dalam Perlindungan Konsumen.

E. PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
1. Prinsip-prinsip Tanggung Jawab.
2. Product Liability.
3. Penyalahgunaan Keadaan (Misbuik van Omstandigheden).
4. Norma-norma Perlindungan Konsumen.

F. LEMBAGA/INSTANSI DAN PERANNYA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
1. Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
2. Pengertian dan Peran LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
3. Peran Serta YLKI dalam Perlindungan Konsumen.
4. Pengertian dan Peran BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

G. ISU-ISU HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.
1. Periklanan dan Perlindungan Konsumen (Iklan Obat).
2. Perjanjian Standar dan Perlindungan Konsumen.
3. Layanan Purna jual dan Perlindungan Konsumen.
4. Hak Atas Kekayaan Intelektual.
5. Asuransi.
6. Produk Pangan yang Membahayakan Konsumen.

H. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN.
1. Prinsip Perlindungan Kesehatan/Harta Konsumen.
2. Prinsip Perlindungan atas Barang dan Harga.
3. Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Patut.
4. Penyelesaian Sengketa di Peradilan Umum.
5. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.

Jombang, 01 Pebruari 2013.
Pembuat Silabi,


DR. H. EMY CHULAIMI, S.Ag., MH.
NIY. 10.01.01.000. 





Popular posts from this blog

10 Fenomena Alam Paling Aneh di Dunia

Ziarah Mahabbah Ke PesMa IAIN